BANDUNG, Satgas Covid-19 meminta desa atau keluruhan membentuk posmko Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Hal ini disebut dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingat Desa/Kelurahan. Adapun surat itu berlaku dari 12 Februari sampai 22 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan Posko Covid-19 adalah tempat berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 di suatu wilayah desa/kelurahan melalui fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Nantinya, pembentukan Posko Covid-19 berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Kelurahan dengan menerapkan beberapa hal yaitu menentukan struktur dan personel, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status zonasi wilayah.
"Unsur posko terdiri dari Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkatamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan karang taruna," demikian salah satu poin yang dikutip Sabtu, (13/2/2021).
Dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan pembentukan struktur bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya serta perangkat desa/Kelurahan.
Untuk Alur komando dan koordinasi yaitu pelaporan dilakukan oleh Posko Covid-19 oleh posko desa/kelurahan secara real-time kepada posko satu tingkatan diatasnya yaitu tingkat kecamatan kemudian berjenjang Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat provinsi hingga ke pusat.
"Supervisi kinerja Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko Covid-19 atau Satgas Covid-19 dilakukan ditingkat wilayah administrasi kepada posko Covid-19 atau Satgas penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya," demikian seperti dikutip.
M. Tijani Jauhari,.S.E